Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 272-273, Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 29, Rancangan Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Peraturan Bupati Pasaman Barat  Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura tentang Perubahan struktur organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Perubahan Nomenklatur terjadi karena Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan mengampu 3 sub sektor yaitu tanaman pangan, hortikultura dan peternakan sementara Dinas Perkebunan hanya mengampu 1 sub sektor yaitu perkebunan oleh karena itu dilakukan perubahan struktur organisasi sehingga proporsional beban kerja OPD seimbang. Mulai tahun 2023 kewenangan peternakan pindah ke Dinas Perkebunan dan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan. 

Tugas dan Fungsi 

Sejalan dengan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, kemudian muncul lagi Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan Nomenklatur terjadi karena Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan mengampu 3 sub sektor yaitu tanaman pangan, hortikultura dan peternakan sementara Dinas Perkebunan hanya mengampu 1 sub sektor yaitu perkebunan oleh karena itu dilakukan perubahan struktur organisasi sehingga proporsional beban kerja OPD seimbang. Mulai tahun 2023 kewenangan peternakan pindah ke Dinas Perkebunan dan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai 4 bidang yaitu Bidang Sekretariat, Bidang Penyuluhan, Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian dan Bidang Hortikultura dimana bidang ini terbentuk setelah nomenklatur baru. Selain itu terdapat perubahan untuk jabatan kepala seksi menjadi kelompok jabatan fungsional yang disetarakan.

 Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2022 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pertanian. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 5 Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian.